yandex
Minggu, 5 Januari 2025

2 Petinggi Reserse Narkoba Polda Metro Akhirnya PTDH Usai Peras WN Malaysia di DWP

JAKARTA – Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event DWP (Djakarta Warehouse Project) yang menghebohkan publik.

Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Ia juga mengatakan bahwa sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari.

Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

Saat kasus DWP ini bergulir, sosok berinisial D adalah Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, jabatannya saat itu adalah Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya. Sementara yang berinisial Y adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful, ia merupakan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Lantas untuk sosok yang berinisial M adalah AKBP Malvino Edward Yusticia. Jabatannya saat itu adalah Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1) seperti dikutip Holopis.com.

Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1).

Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.

“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” jelasnya.

“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” imbuhnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral