JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, bahwa kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang telah diumumkan sebelumnya, akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 Besok.
Menurut Kepala Negara, keputusan pemerintah terkait tarif PPN yang diketahui mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen sejak diumumkan beberapa waktu, masih menuai polemik di masyarakat.
“Untuk itu, saya telah koordinasi dan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan jajaran kementerian lain, bahwa saya perlu menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (31/12).
Dia menegaskan, bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikanekan terhadap barang dan jasa mewah,” tegasnya.
Sedangkan barang dan jasa yang umum dikonsumsi masyarakat akan tetap 11 persen, dan untuk barang pokok yang sebelumnya dibebaskan tetap dikenakan PPN 0 persen.
Ditegaskan Prabowo, bahwa kenaikan tarif pajak tersebut merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP yang merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR pada tahun 2021 lalu itu mengamanatkan kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 yang telah berlangsung. Kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 besok.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” tandas Prabowo sembari menyampaikan amanat dari UU HPP tersebut.
Adapun dalam hal ini, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus yang diharapkan dapat meredam dampak daripada kenaikan tarif PPN tersebut. Dimana untuk alokasi anggarannya mencapai Rp38.6 triliun.