JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang dijatuhkan kepada terdakwa dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis menimbulkan banyak polemik.
Pasalnya, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) itu hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Padahal ia telah terbukti melakukan korupsi, dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Beragam respon publik pun bermunculan, salah satunya dari pemilik akun X @Bang_Ramzan yang memperkirakan uang hasil korupsi Harvey Moeis baru bisa habis selama 742 tahun, apabila dibelanjakan Rp1 miliar per hari.
“Uang Hasil Korupsi Harvey Moeis sebanyak 271 Triliun, akan Habis selama 742 Tahun Jika Digunakan 1 Milyar setiap hari…,” tulis akun @Bang_Ramzan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (30/12).
“Kelen mau belanja apa 1 M setiap hari…?” sambungnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Harvey Moeis, serta pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12).
Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
“Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum,” ucap Hakim Eko.
Vonis Harvey Moeis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Harvey Moeis dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp210 miliar.