JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah berupa hukuman pidana lima tahun penjara.
“Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Ketua majelis hakim, Rianto Adam membacakan amar putusan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (30/12).
Tak cuma itu, wanita yang dijuluki Crazy Rich PIK itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Pontoh.
Adapun vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang sebelumnya menuntut majelis hakim memvonis Helena Lim dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
JPU juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila Helena Lim tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Adapun dalam kasus ini, Helena diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey diduga menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.