JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra. Keduanya juga divonis hukuman denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini jika keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004 M.B. Gunawan divonis lima tahun dan 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Terdakwa Emil Ermindra, Terdakwa MB Gunawan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (30/12).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra sebelumnya dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Sementara Gunawan sebelumnya dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ketiga orang tersebut bersama sejumlah terdakwa lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Adapun terdakwa lain yakni Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis lima tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 900 juta subsider 1 tahun kurungan.
Helena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” ujar Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Helena Lim sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam memberikan hukuman ini. Untuk hal meringankan, Helena disebut belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan menyesali akan perbuatannya.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkap hakim.