JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan berlakukan tarif Rp 1 bagi transportasi umum di Jakarta saat pergantian tahun.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, mulai pukul 00.00 WIB pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 pukul 23.59 WIB, layanan transportasi umum Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta dapat dinikmati hanya dengan tarif Rp 1.
“Saya berharap, dengan adanya tarif khusus ini, masyarakat akan lebih banyak menggunakan transportasi umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” kata Syafrin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (30/12).
Sedangkan untuk layanan transportasi lainnya yang sudah memiliki tarif Rp 0 seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan lainnya tetap berlaku sesuai tarif awal.
Syafrin menjelaskan, selain memberikan kemudahan, tarif khusus transportasi umum ini juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Untuk itu, Syafrin mengajak masyarakat untuk menikmati layanan transportasi publik dengan tarif yang sangat terjangkau ini.
“Melalui tarif yang sangat terjangkau ini, masyarakat juga bisa menjelajahi berbagai sudut kota Jakarta, mengunjungi tempat wisata, atau sekadar menikmati suasana dan berbagai hiburan malam Tahun Baru di pusat kota,” tutupnya.