JAKARTA – Helena Lim akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS), pada hari ini, Senin (30/12).
Pembacaan vonis terhadap wanita yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam kasus korupsi timah ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Helena Lim berupa hukuman penjara selama delapan tahun.
JPU menilai, Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (5/12).
JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu untuk membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Jaksa.
Adapun dalam kasus ini, Helena diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey diduga menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.