JAKARTA – Politikus PDIP Aria Bima tidak menampik bahwa partainya telah melakukan pembahasan terkait dengan posisi Sekjen PDIP yang saat ini masih diisi oleh Hasto Kristiyanto.
Hal itu menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan PDIP mencari pengganti Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK terkait dengan kasus Harun Masiku.
“Pasti ada pembahasan (pengganti Hasto),” kata Aria Bima dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (30/12).
Kendato demikian, Aria Bima mengklaim tidak tahu menahu mengenai kelanjutan pembahasan tersebut. Pasalnya, dia berdalih bahwa dirinya tidak berada di tatanan DPP maupun DPC sehingga tidak mengetahui lebih detail
“Saya ndak tahu, karena ini masalah kepartaian di internal partai, ya pasti sudah dibicarakan,” kilahnya.
Kendati demikian, Aria Bima kembali mengklaim, pembahasan penggantian ini tidak terlalu berpengaruh kepada stabilitas partai.
“PDIP ini partai cukup matang dari berbagai dinamika, sejak Orba, reformasi zaman kita berkuasa, zaman 10 tahun di luar kekuasaan sudah cukup matang, yang semacam ini sudah ada SOP-nya, yang tidak membuat kontraksi di dalam internal partai kita,” klaimnya.
Diketahui, KPK teranyar menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto Kristiyanto terjerat dalam dua tindak pidana.
Dalam perkara pertama, Hasto dijerat atas dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap.
Sementara dalam perkara kedua, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone ke dalam air dan segera melarikan diri. Selain itu, Hasto juga mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada KPK.
Penetapan tersangka Hasto ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat sejumlah pihak. Di antaranya, mantan caleg PDI-P Harun Masiku, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan serta orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Wahyu diketahui telah divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Wahyu pada Juni 2021 dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Sejak 6 Oktober 2023, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristianto dan Anggota DPR fraksi PDIP, Yasonna H. Laoly.