JAKARTA – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai bahwa memang urusan menahan atau tidak seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi menjadi kewenangan tim penyidik.
Sebab penahanan tersebut bisa dilakukan untuk mempermudah upaya penyidikan terhadap seorang tersangka. Apalagi ada kekhawatiran penghilangan barang bukti bahkan melarikan diri.
“Melihat Harun Masiku aja melarikan diri, penyidik bisa mengantisipasi agar tidak terjadi peristiwa serupa,” kaya Zaenur dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28/12).
Hal ini disampaikan karena merujuk pada penjelasan Ketua KPK Setyo Budiyanto beberapa waktu lalu, bagaimana Harun Masiku melarikan diri karena diperintah oleh Hasto Kristiyanto dengan sebelumnya diminta mencelupkan ponsel ke dalam air agar sulit dilacak keberadaan Hasto melalui deteksi HP.
Hanya saja yang menjadi concern dirinya adalah, bagaimana kasus ini segera dilakukan dengan cepat dan efisien. Kasunya segera dinaikkan ke proses penuntutan di Pengadilan. Sehingga ada kepastian hukum dalam penanganan kasus yang menyeret Sekjen dan sejumlah petinggi di DPP PDIP tersebut.
“Yang penting adalah penyidik segera tuntaskan penyidikan agar bisa segera dilakukan penuntutan,” ujarnya.
Di sisi lain, penuntasan segera kasus suap PAW DPR RI kepada Wahyu Setiawan tersebut juga bisa meminimalisir asumsi publik bahwa kasus ini bagian dari politisasi.
“Semakin cepat bisa disidangkan maka bisa lebih cepat ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa KPK telah menerbitkan Sprindik untuk memproses kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut dilakukan demi meloloskan pergantian antar waktu anggota DPR RI yakni almarhum Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku.
Walaupun Sprindik tersebut telah diterbitkan pada hari Senin, 23 Desember 2024. Namun pengumuman status tersangka kepada Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024.
Hingga sampai berita ini diturunkan, KPK belum juga menahan Hasto meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan Harun Masiku, sampai dengan saat ini sosok buronan KPK sejak 2020 tersebut pun tak kunjung ditemukan keberadaannya.