Sabtu, 21 Feb 2026
BREAKING
Sabtu, 21 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Operasi Pekat di Karawang, 31 Pasangan Terjaring Saat Ena-ena

0 Shares

KARAWANG Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan pada Sabtu, (28/12). Dalam operasi ini, sebanyak 31 pasangan tanpa ikatan perkawinan terjaring razia.

Operasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

- Advertisement -

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, melalui Kasi Opsdal Tata Suparta, menjelaskan bahwa razia ini digelar menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Tangkar dan Sipapol.

“Ini adalah tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kesusilaan di kos-kosan dan penginapan,” ujar Tata, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (29/12).

- Advertisement -
Operasi Pekat Karawang

Operasi yang menyasar Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat ini berhasil mengamankan 31 pasangan yang diduga melakukan tindakan asusila tanpa ikatan perkawinan. Para pelanggar kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tata Suparta menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada para pelanggar, tetapi tetap mengedepankan pendekatan manusiawi.

“Kami ingin memastikan setiap pelanggaran ditangani dengan tegas, namun tetap memperhatikan aspek pembinaan. Langkah ini dilakukan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada pengelola kos dan penginapan agar lebih waspada terhadap aktivitas penghuni.

“Pengelola harus memastikan tempat usaha mereka tidak menjadi lokasi yang mendukung pelanggaran norma sosial,” tegas Tata.

Operasi ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 6568 Tahun 2024 tentang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya menjaga etika, estetika, dan norma sosial selama momen pergantian tahun.

Tata menambahkan, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menciptakan Karawang yang lebih tertib dan aman.

“Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui aplikasi Tangkar dan Sipapol. Kami berkomitmen untuk bekerja keras menjaga Karawang tetap nyaman dan damai,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru