yandex
Selasa, 31 Desember 2024

Ada Aturan Tambahan Jelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap 2, Pelamar Wajib Cek!

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menerbitkan aturan tambahan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.

Aturan tambahan ini diterbitkan di sisa-sisa masa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Pukul 23.59 WIB, sesuai jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN 6610/B- KS.04.01/SD/K/2024.

Adapun aturan tambahan tersebut mengatur terkait kriteria yang berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1.

tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.

belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional, atau

Penata Layanan Operasional.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di portal SSCASN BKN telah dibuka sejak 17 November 2024 lalu.

Pun untuk para pelamar PPPK Tahap 1 akan segera menerima pengumuman seleksi kompetensi PPPK Tahap 1, termasuk approval terkait pemenuhan kriteria di portal SSCASN.

Dengan demikian, seluruh tenaga non-ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2.

Adapun berikut Syarat Dokumen Daftar PPPK 2024 Tahap 2.

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas

Kependudukan dan Catatan Sipil

Ijazah

Transkrip Nilai

Pas foto

Swafoto/selfie

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral