JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menerbitkan aturan tambahan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Aturan tambahan ini diterbitkan di sisa-sisa masa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Pukul 23.59 WIB, sesuai jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN 6610/B- KS.04.01/SD/K/2024.
Adapun aturan tambahan tersebut mengatur terkait kriteria yang berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1.
tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional, atau
Penata Layanan Operasional.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di portal SSCASN BKN telah dibuka sejak 17 November 2024 lalu.
Pun untuk para pelamar PPPK Tahap 1 akan segera menerima pengumuman seleksi kompetensi PPPK Tahap 1, termasuk approval terkait pemenuhan kriteria di portal SSCASN.
Dengan demikian, seluruh tenaga non-ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2.
Adapun berikut Syarat Dokumen Daftar PPPK 2024 Tahap 2.
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil
Ijazah
Transkrip Nilai
Pas foto
Swafoto/selfie
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.