MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Sah! Presiden Prabowo Perketat Aturan Perjalanan Pejabat ke Luar Negeri

0 Shares

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto merealisasikan pernyataannya untuk menghemat anggaran melalui perjalanan dinas para pejabat negara ke luar negeri.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.

- Advertisement -

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas pemerintah.

“Sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, diminta agar pimpinan kementerian, lembaga, daerah, serta instansi lainnya melakukan penghematan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” tulis Prasetyo dalam surat resmi seperti dikutip Holopis.com, Jumat (27/12).

- Advertisement -

Untuk para pejabat yang memang harus melakukan perjalanan luar negeri pejabat wajib dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien, untuk mendukung Asta Cita Presiden. Hasil dari perjalanan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.

PDLN hanya diperbolehkan jika memiliki urgensi substansial dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas prioritas di dalam negeri. Selain itu, Prasetyo menekankan bahwa jumlah peserta PDLN harus dibatasi seminimal mungkin.

“Setiap PDLN harus memperoleh persetujuan Presiden Prabowo melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara,” lanjut keterangan Prasetyo dalam isi surat.

Laporan hasil perjalanan dinas luar negeri pejabat wajib diserahkan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melakukan perjalanan tanpa izin resmi dari Presiden, termasuk tanggung jawab atas segala konsekuensinya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru