Somasi Kedua
Beberapa waktu lalu, legal PT AABBI melayangkan somasi kedua tertanggal 24 Desember 2024 kepada xxxxx Indonesia. Karena tim yang bermain di Liga 4 itu belum memberikan respon atas somasi pertama tertanggal 12 Desember 2024.
Sedangkan Asprov PSSI Jatim juga mendapatkan somasi kedua. Sebagai bentuk penegasan agar tidak ada lagi anggotanya yang menggunakan nama Arema untuk berlaga di Liga 4. Ini dilakukan sebagai bentuk proteksi atas nama Arema. Terutama di lingkungan sepakbola tanah air.
Saat ini, PT AABBI masih menunggu respon atas somasi kedua yang dilayangkan kepada xxxxx Indonesia dan Asprov PSSI Jatim. Karena hal itu akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh legal action PT AABBI. Akankah berlanjut ke upaya hukum atau tidak, bergantung pada respon dari pihak tersebut.
“Nama Arema tentu harus diproteksi. Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga image Arema sebagai tim profesional. Ini jadi sebuah kewajiban juga. Jangan sampai banyak nama Arema tapi justru melekatkan image yang kurang bagus,” lanjut Adi Ismanto.
Terkait hak atas nama Arema, bisa dilakukan penesuluran di situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Dalam situs itu, tercatat PT AABBI jadi pemegang lisensi Arema hingga 2027 mendatang. Ini jadi sebuah Kekayaan Intelektual yang sangat berarti. Karena hampir setiap tahun, selalu ada fenomena banyaknya nama Arema di lingkup sepakbola Indonesia.
“Mohon doa dan dukungannya untuk para stakeholder PT AABBI dan pendukung Arema FC. Agar proses pembenahan ini berjalan lancar dan menjadikan kami lebih baik kedepannya,” pungkasnya.