JAKARTA – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri berpeluang dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR yang menjerat mantan Celeg PDIP, Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Pemanggilan diperlukan jika penyidik memerlukan keterangan Megawati dalam kasus ini.
“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maka akan dilakukan (pemanggilan dan pemeriksaan),” ucap Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (28/12).
Dikabarkan, salah satu berkas PAW Harun ditandatangani oleh Megawati dan Hasto. “Semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak keluar dari situ,” imbuh Tessa.
Diketahui, KPK teranyar menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto Kristiyanto terjerat dalam dua tindak pidana.
Dalam perkara pertama, Hasto dijerat atas dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap.
Sementara dalam perkara kedua, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone ke dalam air dan segera melarikan diri. Selain itu, Hasto juga mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada KPK.
Penetapan tersangka Hasto ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat sejumlah pihak. Di antaranya, mantan caleg PDI-P Harun Masiku, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan serta orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Wahyu diketahui telah divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Wahyu pada Juni 2021 dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Sejak 6 Oktober 2023, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristianto dan Anggota DPR fraksi PDIP, Yasonna H. Laoly.