JAKARTA – Sobat Holopis yang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) habis saat periode libur Nataru 2025, akan diberikan dispensasi sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan.
Jika tidak dilakukan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, maka Sobat Holopis akan diwajibkan untuk membuatnya lagi mekanisme penerbitan SIM baru.
Dikutip Holopis.com dari akun X TMC Polda Metro Jaya, Jumat (27/12), bagi Sobat Holopis yang masa berlaku SIM berakhir di tanggal 25 dan 26 Desember 2024 bisa melakukan perpanjangan di tanggal 27 Desember 2024.
Kemudian, masa berlaku SIM yang berakhir pada tamggal 1 Januari 2025 bisa melakukan perpanjangan di tanggal 3 Januari 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun @TMCPoldaMetro.
Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) kembali mengingatkan kepada para pengguna jalan Tol Trans Jawa,…
Kabar gembira bagi para calon jemaah haji. Pasalnya, biaya haji di 2025 tahun depan dipastikan…
Oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C…
Serial populer asal Korea Selatan Squid Game akhirnya tayang di layanan streaming Netflix setelah ditunggu…
Cole Palmer terus menorehkan kesuksesan bersama Chelsea, kali ini rekor baru pun ia ukir dengan…
Kawanan sapi seruduk sejumlah kendaraan di kawasan Antang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akibatnya sejumlah motor…