Advertisement

Oknum PPNS Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Dilaporkan WNA India ke Komnas HAM

Advertisement

JAKARTA – Oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C Soekarno-Hatta dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (27/12).

Oknum PPNS tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyidikan terkait tindak pidana dibidang kepabeanan.

Pelaporan itu dilayangkan Kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) asal India, Hanfi Fajri. Dikatakan Hanfi, laporan dibuat ke Komnas HAM lantaran oknum PPNS tersebut tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, kepada terduga tersangka atau keluarganya.

“Dengan tidak memberikan SPDP oleh penyidik kepada JPU bukan saja menimbulkan ketidak pastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak komstitusional terlapor atau tersangka sebagaimana yang telah diputus dalam putusan MK,” ungkap Hanfi kepada wartawan, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Hanfi juga mempertanyakan soal tidak adanya pendampingan dari penyidik Polri dalam proses penyidikan yang dilakukan PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta. Padahal dalam hukum acara pidana jelas diatur jika PPNS memiliki kedudukan sebagai penyidik yang berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

Hanfi dalam kesempatan ini menepis jika kliennya melakukan penyelundupan satwa. Pasalnya, satwa yang disebut-sebut diselundupkan itu dibeli oleh kliennya di pasar hewan Jati Negara.

“Jadi kliennya saya itu ke Indonesia untuk membeli bahan-bahan tekstil, saat berkeliling di Pasar Jatinegara, dia melihat ada pedagang hewan, lalu dibelinya,” ujar Hanfi.

“Yang dibeli itu diduga Lutung Budeng, kemudian satu ekor diduga Burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor burung diduga Serindit Jawa,” ditambahkan Hanafi.

Hanafi lantas mempertanyakan ketegasan pihak PPNS dan penegak hukum yang justru diam, atau abai dengan tidak mengejar atau menangkap penjual hewan atau satwa yang katanya dilindungi.

Menurut Hanfi, kliennya membeli hewan itu untuk dijadikan hadiah ulang tahun anaknya. Selain itu hewan tersebut juga untuk dipeliharanya sendiri.

Atas dasar itu, Hanfi berharap kliennya dapat dibebaskan karena tuduhan adanya perbuatan yang dilakukan kliennya tidak ada unsur pidananya. Selain itu, proses penyidikan tidak sah batal demi hukum.

“Kalau memang itu berkaitan dengan Kepabeanan seharusnya barang yang dianggap bermasalah itu yang disita, bukan justru orangnya. Karena itu bukan kewenangannya,” tandas Hanfi.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Persija Siap Tutup Tahun dengan Kemenangan

Persija Jakarta dijadwalkan tanding melawan Malut United. Macan Kemayoran pun siap menutup tahun 2024 ini…

3 menit ago

Rapor Bursa Saham Sepekan : IHSG-Kapitalisasi Pasar Meningkat

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan kinerja perdagangan saham selama sepekan menjelang tutup tahun 2024,…

18 menit ago

Sepekan Jelang Tutup Tahun, Modal Asing Rp4,31 Triliun Hengkang dari Pasar RI

Bank Indonesia (BI) mencatat adanya capital outflow atau aliran modal asing keluar yang cukup deras…

33 menit ago

Update Klasemen Liga Inggris Pasca Boxing Day : Liverpool Tetap Teratas, Arsenal Geser Chelsea

Liverpool kokoh di puncak klasemen Liga Inggris 2024/2025 pasca laga Boxing Day, diikuti Arsenal yang…

48 menit ago

Hasil NBA : Cavaliers Terlalu Kuat Untuk Nuggets! Mitchell Cs Menang Lagi 135-149

Cleveland Cavaliers nampaknya masih terlalu tangguh bagi Denver Nuggets, pada lanjutan NBA kali ini Donovan…

1 jam ago

BI Umumkan Jadwal RDG Bulanan di 2025, Cek Sekarang!

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan selama 1 (satu) tahun…

1 jam ago