Advertisement

MUI Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Advertisement

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta pemerintah untuk menunda terlebih dahulu kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif pajak yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025 itu, tidak tepat dengan kondisi mayarakat Indonesia saat ini, setidaknya sampai dunia usaha dan ekonomi masyarakat benar-benar stabil.

“Mengingat masalah kenaikan PPN ini sangat terkait erat dengan kehidupan rakyat banyak, maka untuk kebaikan semua pihak sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/12).

Anwar menilai, pemerintah tampak bersikeras untuk memberlakukan ketentuan tersebut mulai tanggal 1 Januari 2025, dengan dalih amanah dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bahkan, sebagai bentuk keseriusannya pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah, seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan layanan pendidikan.

Padahal, kata Anwar, kondisi masyarakat dan dunia usaha tampak resah dan sangat keberatan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 tersebut, lantaran berpotensi menaikkan harga barang dan jasa.

Oleh karena itu, menurut Anwar, seharusnya penundaan ini menjadi penting sebab Presiden Prabowo Subianto telah sering menyatakan sikap untuk membuat kebijakan pro rakyat.

Dia menuturkan, jika daya beli masyarakat menurun, maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun.

“Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi, karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas dia.

Apalagi, tambah Anwar, banyak pihak yang menentang kebijakan ini karena dinilai bertentangan dengan kondisi masyarakat yang mayoritas usahanya sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun.

“Oleh karena itu, jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan UU tersebut pada tanggal 1 januari besok, maka hal demikian jelas menjadi tanda tanya,” pungkasnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Teroris Papua Tembak Mati Seorang Guru di Malam Natal

Aksi teroris Papua terus berlanjut dan tidak mengenal hari libur. Dimana kali ini warga sipil…

58 detik ago

Hobi Kritik Pemerintah, Begini Komentar Slank soal PPN 12 Persen

Band Slank dikenal sebagai salah satu band tanah air yang kerap melontarkan kritik sosial yang…

16 menit ago

Interaksi Harmonis TNI Berbuah Senyum Warga Kampung Balamai

TNI melalui Koops Habema terus mendukung upaya percepatan pembangunan di Papua dengan berbagai pendekatan persuasif…

31 menit ago

Jasa Marga : 163 Ribu Kendaraan Telah kembali ke Jabotabek pada H+1 Natal 2024

PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mencatat sebanyak 163.595 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada H+1…

46 menit ago

Eks PM India Manmohan Singh Meninggal Dunia

Mantan Perdana Menteri India, Manmohan Singh meninggal dunia pada hari Kamis (26/12) waktu setempat, di…

1 jam ago

Korupsi CSR BI OJK, KPK Panggil Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa dua anggota DPR RI Komisi XI terkait kasus dugaan korupsi…

1 jam ago