JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta pemerintah untuk menunda terlebih dahulu kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif pajak yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025 itu, tidak tepat dengan kondisi mayarakat Indonesia saat ini, setidaknya sampai dunia usaha dan ekonomi masyarakat benar-benar stabil.
“Mengingat masalah kenaikan PPN ini sangat terkait erat dengan kehidupan rakyat banyak, maka untuk kebaikan semua pihak sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/12).
Anwar menilai, pemerintah tampak bersikeras untuk memberlakukan ketentuan tersebut mulai tanggal 1 Januari 2025, dengan dalih amanah dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bahkan, sebagai bentuk keseriusannya pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah, seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan layanan pendidikan.
Padahal, kata Anwar, kondisi masyarakat dan dunia usaha tampak resah dan sangat keberatan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 tersebut, lantaran berpotensi menaikkan harga barang dan jasa.
Oleh karena itu, menurut Anwar, seharusnya penundaan ini menjadi penting sebab Presiden Prabowo Subianto telah sering menyatakan sikap untuk membuat kebijakan pro rakyat.
Dia menuturkan, jika daya beli masyarakat menurun, maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun.
“Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi, karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas dia.
Apalagi, tambah Anwar, banyak pihak yang menentang kebijakan ini karena dinilai bertentangan dengan kondisi masyarakat yang mayoritas usahanya sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun.
“Oleh karena itu, jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan UU tersebut pada tanggal 1 januari besok, maka hal demikian jelas menjadi tanda tanya,” pungkasnya.