Advertisement

Dear Petani, Begini Cara Tebus Pupuk Subsidi Mulai Tahun Depan

Advertisement

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani akan dilakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Dalam hal ini, Kementan dan PT Pupuk Indonesia Holding Company juga telah melakukan penandatanganan kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025.

Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman mengatakan bahwa persiapan penyaluran pupuk subsidi sudah matang, dengan koordinasi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

“Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan petani bisa langsung menebusnya,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/12).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, dengan total nilai subsidi mencapai Rp 46,8 triliun.

Untuk daerah penerima alokasi pupuk subsidi terbesar ada di provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, dengan rincian masing sebanyak 1,88 juta ton dan 1,38 juta ton.

Kemudian untuk provinsi Jawa Barat alokasinya 1,1 juta ton, Sulawesi Selatan 922.000 ton, Lampung 812.000 ton, dan Sumatera Utara 517.000 ton.

Lantas, bagaimana cara petani menebus pupuk bersubsidi?

Cara Tebus Pupuk Subsidi

Mentan Amran menekankan, bahwa petani tidak boleh dipersulit dalam mengakses sarana dan prasarana (sarpras) pertanian, seperti pupuk dan alsintan.

Khusus untuk pupuk bersubsidi, Kementan telah mengambil upaya strategis untuk menyederhanakan alur pendistribusiannya.

“Pupuk, alsintan, kemudian olah tanah pada cetak sawah, itu tanggung jawab penuh di Kementan. Persiapannya sudah matang , aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” ujar Amran.

Page: 1 2

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Terbukti Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Bui dan Bayar Rp 35 M

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda…

4 menit ago

Hasto Tuding PDIP Diintimidasi Agar Tak Lakukan Pemecatan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam penanganan kasus…

9 menit ago

Pemkab Karawang Larang Penjualan Miras Selama Natal dan Tahun Baru 2025

Dalam rangka menciptakan suasana perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang aman, tertib, dan…

24 menit ago

Arsenal vs Ipswich : Head to Head dan Prediksi Susunan Pemain

Duel seru antara Arsenal vs Ipswich Town akan tersaji pada lanjutan Boxing Day Liga Inggris.…

39 menit ago

Fico Fachriza Klarifikasi Tudingan Tipu Teman : “Saya Minta Maaf”

JAKARTA - Komika Fico Fachriza baru-baru ini membuat pengakuan mengejutkan. Dalam sebuah unggahan video di…

49 menit ago

Teroris Papua Tembak Mati Seorang Guru di Malam Natal

Aksi teroris Papua terus berlanjut dan tidak mengenal hari libur. Dimana kali ini warga sipil…

54 menit ago