JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani akan dilakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Dalam hal ini, Kementan dan PT Pupuk Indonesia Holding Company juga telah melakukan penandatanganan kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025.
Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman mengatakan bahwa persiapan penyaluran pupuk subsidi sudah matang, dengan koordinasi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
“Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan petani bisa langsung menebusnya,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/12).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, dengan total nilai subsidi mencapai Rp 46,8 triliun.
Untuk daerah penerima alokasi pupuk subsidi terbesar ada di provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, dengan rincian masing sebanyak 1,88 juta ton dan 1,38 juta ton.
Kemudian untuk provinsi Jawa Barat alokasinya 1,1 juta ton, Sulawesi Selatan 922.000 ton, Lampung 812.000 ton, dan Sumatera Utara 517.000 ton.
Lantas, bagaimana cara petani menebus pupuk bersubsidi?
Cara Tebus Pupuk Subsidi
Mentan Amran menekankan, bahwa petani tidak boleh dipersulit dalam mengakses sarana dan prasarana (sarpras) pertanian, seperti pupuk dan alsintan.
Khusus untuk pupuk bersubsidi, Kementan telah mengambil upaya strategis untuk menyederhanakan alur pendistribusiannya.
“Pupuk, alsintan, kemudian olah tanah pada cetak sawah, itu tanggung jawab penuh di Kementan. Persiapannya sudah matang , aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” ujar Amran.