Advertisement

Siap Dibui, Hasto : Masuk Penjara Bagian dari Pengorbanan Cita-cita

Advertisement

JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara terkait status dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Dia menyatakan, bahwa dirinya tidak akan menyerah oleh bentuk intimidasi yang datang kepadanya, termasuk perkara penetapan tersangka dirinya. Ia juga menyebut PDIP telah menyiapkan risiko-risiko yang terburuk sekalipun.

“Kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” ujar Hasto dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/12).

Dia lantas mengutip pernyataan Bung Karno, bahwa masuk penjara merupakan bagian dari pengorbanan cita-cita. Sehingga ia meminta seluruh kader partai berlambang banteng itu untuk terus menyuarakan kebenaran.

“Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita. Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tegasnya.

Hasto juga meminta para kader PDIP untuk bersama-sama menjaga marwah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan.

“Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apapun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto membeberkan, bahwa pengusutan kasus telah dilakukan penyidik KPK sejak tahun 2020. Dia menyebut, ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yaitu Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful. Sementara Harun Masiku masih buron.

Adapun dalam hal ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Geger, Teuku Rizky Merasa Kena Tipu Fico Fachriza pakai Modus Pinjam Duit

JAKARTA - Komika Fico Fachriza saat ini tengah menjadi perbincanngan banyak kalangan. Bukan soal standup…

2 menit ago

Kaleidoskop 2024 : IHSG di Tahun Naga Kayu Cetak Rekor Berkali-kali

Laju Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG sepanjang tahun 2024 ini cenderung naik turun bak…

7 menit ago

MenPAN-RB Terbitkan SE, Minta Pelayanan Tetap Jalan saat Libur Nataru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menyampaikan bahwa dirinya telah mengeluarkan…

22 menit ago

Ini Jajaran Pejabat Baru di Kementerian Komdigi yang Dipimpin Meutya Hafid

Selain perubahan logo, struktur organisasi Komdigi juga mengalami perubahan Dari empat direktorat jenderal (Ditjen) yang…

37 menit ago

Jadwal Lanjutan Boxing Day Liga Inggris : Ada Arsenal vs Ipswich

Boxing Day Liga Inggris musim 2024/2025 masih akan berlanjut, dua pertandingan sisa pun bakal tersaji.…

52 menit ago

MU Keok Lagi, Amorim Ukir Rekor Buruk!

Manchester United (MU) kembali menelan hasil negatif, kekalahan 2-0 atas Wolves pun sekaligus berbuntut rekor…

1 jam ago