JAKARTA – Aktris Indonesia Sandra Dewi baru saja menghapus foto-foto sang suami Harvey Moeis, yang baru saja divonis 6.5 tahun akibat kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Hilangnya Harvey Moeis dari Instagram Sandra Dewi pun menimbulkan pertanyaan dari banyak netizen. Namun meskipun Sandra Dewi menghapus foto-foto suami, termasuk foto pernikahan mereka, foto-foto Sandra dengan tas-tas mewahnya masih bisa dilihat di Instagram.
Ini dia beberapa foto Sandra Dewi dengan tas mewahnya yang masih terlihat di Instagram.
Di foto ini, Sandra Dewi memadukan pakaian serba hitam dan tas Chanel Crossbody Bags berwarna pink yang memberikan sentuhan pastel.
Meskipun kecil dan terlihat hanya cocok untuk jalan-jalan santai, namun tas ini memiliki harga yang fantastis.
Tas ini seharga 6.083 USD atau sekitar Rp98.562.849.
Di foto berikutnya, Sandra Dewi mengenakan tas Hermes berwarna kuning dengan pakaian berwarna biru langit. Tas kuning tersebut juga berukuran kecil, dan cocok dikenakan untuk jalan-jalan.
Tas kuning yang dikenakan Sandra Dewi pun dibanderol seharga 6.650 USD atau sekitar Rp103.075.000.
Kemudian tas mewah lainnya yang dikenakan oleh Sandra Dewi adalah Tas Chanel hitam timeless yang cocok jika dipadukan dengan outfit apa pun. Tas tersebut dibanderol seharga 8.657 USD atau sekitar Rp140.210.503.
Sementara it utas hitam lainnya yang juga cocok dipakai dengan outfit apa saja milik Sandra Dewi adalah Christian Dior Revolution Medium Black Grained.
Tas sederhana ini dibanderol seharga Rp25.850.000.
Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya Sobat Holopis, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 dan pencucian uang, Harvey Moeis.
Vonis Harvey Moeis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Harvey Moeis dihukum 12 tahun pidana penjara.
Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
JAKARTA - Komika Fico Fachriza saat ini tengah menjadi perbincanngan banyak kalangan. Bukan soal standup…
Laju Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG sepanjang tahun 2024 ini cenderung naik turun bak…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menyampaikan bahwa dirinya telah mengeluarkan…
Selain perubahan logo, struktur organisasi Komdigi juga mengalami perubahan Dari empat direktorat jenderal (Ditjen) yang…
Boxing Day Liga Inggris musim 2024/2025 masih akan berlanjut, dua pertandingan sisa pun bakal tersaji.…
Manchester United (MU) kembali menelan hasil negatif, kekalahan 2-0 atas Wolves pun sekaligus berbuntut rekor…