Kamis, 26 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Hasto dan Yasonna Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

JAKARTA – Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa ada 2 (dua) orang yang saat ini telah dicekal ke luar negeri. Mereka adalah Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laoly.

Keputusan pencekalan tersebut tertuang di dalam SK Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri.

“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Tessa, Rabu (25/12) kemarin.

Alasan larangan bepergian ke luar negeri ini diterapkan agar proses penyidikan terhadap kasus yang membuat Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan lebih mudah dilakukan.

Di mana dalam kasus ini, Hasto disebut-sebut memiliki peran aktif dalam dua kasus pelanggaran hukum. Pertama adalah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dalam mekanisme PAW (pergantian antar waktu).

Selain memberikan uang siap, Hasto juga disangka melakukan upaya perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, sekaligus memerintahkan agar kadernya itu kabur setelah mencelupkan ponselnya ke dalam air agar tidak terlacak oleh KPK.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Tessa.

Yasonna Laoly disinyalir memiliki peran dalam pelarian Harun Masiku saat ia masih aktif sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) periode 2019-2024. Bahkan saat itu Ronny Franky Sompie yang mengungkap bahwa buronan KPK Harun Masiku berada di Indonesia pada 22 Januari 2020 justru dipecat Yasonna dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral