Advertisement

Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Tetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya Tersangka Korporasi

Advertisement

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu dijerat atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

“Betul bahwa dikarenakan salah satu tersangka di perkara tersebut meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk korporasi. Hal ini diperlukan dalam rangka pemulihan aset terkait perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, (24/12).

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.  Yakni, Analis Akuntansi pada PT Hutama Karya Ossi Rosa Mediani; Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya 2014-2020, Direktur Utama PT Patra Jasa yakni Putut Ariwibowo; Direktur Manajemen Risiko PT Hutama Karya/Direktur Utama PT HK Realtindo (2020-Maret 2024)/Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Oktober 2019-Juni 2020) Sugiarti; dan Direktur Utama PT Brantas Abipraya/Direktur Operasi III Hutama Karya periode 2014-2020 Sugeng Rochadi.

“Saksi-saksi tersebut dimintai keterangan perihal peran tersangka dalam hal ini korporasi PT STJ dalam penjualan lahan di Bakauheni dan Kalianda Lampung ke PT Hutama Karya, serta perihal ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut,” tutur Tessa.

Sementara satu saksi lain atas nama Muhroni selaku EVP Keuangan PT Hutama Karya (2018-sekarang) tidak menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang. “Yang bersangkutan  meminta penjadwalan ulang,” ujar Tessa. 

Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian keuangan negara sejauh ini mencapai belasan miliar rupiah.

KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini. Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia).

Selain itu, penyidik KPK juga sudah menggeledah Kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo pada Senin, 25 Maret 2024. Dari penggeledahan itu, Tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara. 

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Review Film : Home Alone 2 Lost in New York

Home Alone 2: Lost in New York, dirilis pada tahun 1992, melanjutkan petualangan Kevin McCallister…

8 menit ago

Keluarga Nadine Chandrawinata Hiasi Pohon Natal yang Ditanam dari Kecil

Ada yang berbeda pada perayaan natal keluarga Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara. Pada natal 2024…

28 menit ago

Indonesia Juara Umum World Pencak Silat Championship ke-20, Menpora Harap Silat Diakui IOC

Tim Pencak Silat Indonesia berhasil keluar sebagai juara umum di World Pencak Silat Championship ke-20…

48 menit ago

CCTV : Parah, Pria Ini Ketahuan Curi Kado Natal Untuk Petugas Sampah

Momen Natal seharusnya menjadi hari di mana setiap orang berbuat kebaikan serta berbagi rezeki kepada…

1 jam ago

Saatnya NBA Spesial Natal Dini Hari Nanti, Simak Jadwal Tandingnya!

NBA Spesial Natal 2024  (NBA Christmas Day) akan berlangsung dalam beberapa jam ke depan mulai…

2 jam ago

Ngaku Kangen, Jerome Polin Kenang Natal Bersama Waseda Boys

Youtuber Jerome Polin mengucapkan selamat natal kepada para followersnya di Instagram dengan foto-foto suasana salju…

2 jam ago