Advertisement

KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap dan Perintangan

Advertisement

JAKARTA – Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Hasto Krisitiyanto sebagai tersangka kasus kasus suap yang menyeret Harun Masiku. Saat ini, kasus Hasto masuk ke tahap penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

“KPK selanjutnya melakukan proses ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Setyo dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (24/12) seperti dikutip Holopis.com.

Hasto disebut melakukan aktivitas secara jelas melakukan tindak pidana suap kepada eks anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan untuk upaya PAW atasnama Harun Masiku.

“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HK bersama–sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022,” terangnya.

Selain melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan atas penanganan kasus tindak pidana korupsi.

“KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024,” ujarnya.

Dijelaskan Setyo, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan anggotanya untuk menelepon Harun Masiku agar segera merendah ponselnya ke dalam air sehingga menghilangkan jejak dan tidak terlacak oleh tim penyidik KPK.

“HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir (Menteng) yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP ke dalam air dan segera melarikan diri,” jelasnya.

Tidak hanya itu, upaya perintangan juga dilakukan Harun Masiku dengan mengatur saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada KPK. Bahkan saat pemeriksaan pada tanggal 6 Juni 2024, Hasto sempat memerintahkan pegawainya untuk merendam HP agar tidak terlacak juga oleh KPK.

“Tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” terang Setyo.

Atas perbuatan tersebut KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasto Kristiyanto.

“Dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” papar Setyo.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Kunci Gitar Cosmic Love – Florence + The Machine Chord

JAKARTA - Florence + The Machine, band indie rock dari Inggris, kembali memikat pendengar dengan…

12 detik ago

Liverpool Buru Kemenangan di Boxing Day Liga Inggris

Liverpool dijadwalkan tanding melawan Leicester City di Boxing Day Liga Inggris. The Reds pun bertekad…

15 menit ago

America Ferrera Dukung Blake Lively dalam kasus Dugaan Pelecehan oleh Justin Baldoni

Aktris Amerika Serikat, America Ferrera memberikan dukungannya terhadap sahabatnya, Blake Lively terkait kasus dugaan pelecehan…

30 menit ago

Berstatus Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicekal

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya Donny Tri…

45 menit ago

Enzo Maresca Nilai Chelsea Belum Layak Disebut Calon Juara

JAKARTA - Chelsea ada di jalur yang positif dan secara tidak langsung masuk dalam perburuan…

1 jam ago

Kemenhub Berangkatkan Bus Mudik Gratis Nataru 2024/2024

JAKARTA – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) secara resmi melepas keberangkatan perjalanan mudik gratis…

1 jam ago