JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Terkait suap, KPK menduga sebagian suap untuk Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017-2022 berasal dari Hasto.
Penetapan tersangka Hasto merupakan pengembangan pendidikan atas kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Di antaranya Wahyu Setiawan; Agustiani Tio F; Saeful Bahri; dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku.
“Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr Wahyu berasal dari Sdr HK,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (24/12).
Selain Hasto, KPK juga menjerat Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto sebagai tersangka kasus ini. Diduga suap kepada Wahyu itu berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun. Sayangnya tak dirinci berapa besar dugaan sumbangan uang Hasto untuk menyuap Wahyu.
“Saudara HK bersama-sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri, dan saudara DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.
Atas dugaan itu, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Donny Tri Istiqomah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Atas perbuatan HK tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” ujar Setyo.
Mega bintang sepakbola dunia Cristiano Ronaldo tengah merayakan Hari Raya Natal bersama keluarga tercinta. Tak…
JAKARTA - Florence + The Machine, band indie rock dari Inggris, kembali memikat pendengar dengan…
Liverpool dijadwalkan tanding melawan Leicester City di Boxing Day Liga Inggris. The Reds pun bertekad…
Aktris Amerika Serikat, America Ferrera memberikan dukungannya terhadap sahabatnya, Blake Lively terkait kasus dugaan pelecehan…
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya Donny Tri…
JAKARTA - Chelsea ada di jalur yang positif dan secara tidak langsung masuk dalam perburuan…