JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap bersama-sama Harun Masiku.
Nama Hasto sebagai tersangka tersebut tertuang di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Di mana di dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Disebutkan bahwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk PAW (pergantian antar waktu) di lingkungan DPR.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari KPK maupun DPP PDIP.
Pohon Natal adalah salah satu simbol paling ikonik dalam perayaan Natal. Jika sudah memasuki waktu…
Meskipun menjadi negara dengan pendapatan tinggi dan mengalami kemajuan yang pesat dalam beberapa dekade belakangan…
Bukan rahasia umum lagi bahwa kucing, baik kucing peliharaan maupun kucing liar selalu memiliki tingkah…
Siapa sih yang tidak tahu dengan sosok Sinterklas atau Santa Claus. Sinterklas adalah sosok yang…
JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini meninjau sejumlah gereja di Jakarta bersama Menteri…
Saat merayakan natal, biasanya Sobat Holopis sudah menyiapkan banyak keperluan sejak jauh hari. Seperti misalnya…