Advertisement
Categories: Ragam

Prof. Eva Achjani Zulfa Resmi Jadi Guru Besar Tetap FHUI Bidang Keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice

Advertisement

JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar Tetap FHUI dengan bidang keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice.

Pengukuhan tersebut dipimpin oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, Ph.D.

Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul Restorative Justice: Gerakan Sosial Masyarakat Global dalam Upaya Memulihkan Keadilan, Prof. Eva mengangkat tema yang sudah banyak dibahas, namun tetap relevan dan penting dalam perkembangan hukum pidana di seluruh dunia.

Pidato ini tidak hanya menyampaikan pandangan akademis, tetapi juga mencerminkan pemahaman mendalam mengenai gerakan sosial yang semakin mendapatkan perhatian global: Restorative Justice.

Restorative Justice, yang telah dikenal lebih dari setengah abad, merupakan sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang menekankan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

“Konsep ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi lebih kepada memperbaiki hubungan yang rusak dan menciptakan keadilan yang lebih holistik,” kata Prof. Eva Achjani Zulfa dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Senin (23/12).

Menurut Prof. Eva Achjani Zulfa, gerakan ini telah menjadi topik sentral dalam diskusi tentang masa depan hukum pidana dan peradilan pidana, terutama dalam merespons perubahan dinamika sosial dan kejahatan yang semakin kompleks.

Prof. Eva mencatat bahwa walaupun tema Restorative Justice telah banyak disampaikan di berbagai forum akademik, pidato pengukuhannya menunjukkan bahwa konsep ini semakin relevan dan menarik perhatian luas.

Restorative Justice bukan sekadar konsep hukum, melainkan gerakan sosial yang telah menjadi bahan diskusi hangat baik di kalangan akademisi, praktisi, maupun pembuat kebijakan di berbagai negara.

Gerakan ini muncul dengan tujuan utama untuk menyembuhkan luka sosial yang timbul akibat kejahatan, serta mengedepankan dialog dan perundingan sebagai alternatif dari sistem hukum pidana yang cenderung berfokus pada hukuman semata.

Page: 1 2 3

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

Cinta Laura Tampil Jawa Medok di Film Terbaru

JAKARTA - Aktris cantik Cinta Laura dikenal dengan logatnya dengan bahasa Inggris yang kental. Namun,…

3 menit ago

KPK Terbitkan SP3 Tersangka Korupsi Penerbitan IUP Kaltim Awang Faroek

JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak…

18 menit ago

Intip Momen Keakraban TNI Bermain Bersama Anak-anak di Kampung Massi

TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 6 Marinir terus melakukan pendekatan ke masyarakat…

33 menit ago

Film ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’ Bikin Merinding

JAKARTA – Rumah produksi Anami Films mempersembahkan film horor terbaru berjudul ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’. Film ini dijadwalkan…

36 menit ago

RESEP : Bolu Meses Hijau Merah, Camilan Manis untuk Natal

Natal adalah waktu yang penuh keceriaan, dan salah satu cara untuk merayakannya adalah dengan menyajikan…

3 jam ago

Sony Bantu Ubah Rumahmu Menjadi Pusat Hiburan Seru Sambut Tahun Baru

Untuk merayakan malam tahun baru tahun ini, Sony hadir dengan solusi yang tepat untuk mengakomodasi…

3 jam ago