JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar Tetap FHUI dengan bidang keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice.
Pengukuhan tersebut dipimpin oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, Ph.D.
Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul Restorative Justice: Gerakan Sosial Masyarakat Global dalam Upaya Memulihkan Keadilan, Prof. Eva mengangkat tema yang sudah banyak dibahas, namun tetap relevan dan penting dalam perkembangan hukum pidana di seluruh dunia.
Pidato ini tidak hanya menyampaikan pandangan akademis, tetapi juga mencerminkan pemahaman mendalam mengenai gerakan sosial yang semakin mendapatkan perhatian global: Restorative Justice.
Restorative Justice, yang telah dikenal lebih dari setengah abad, merupakan sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang menekankan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.
“Konsep ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi lebih kepada memperbaiki hubungan yang rusak dan menciptakan keadilan yang lebih holistik,” kata Prof. Eva Achjani Zulfa dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Senin (23/12).
Menurut Prof. Eva Achjani Zulfa, gerakan ini telah menjadi topik sentral dalam diskusi tentang masa depan hukum pidana dan peradilan pidana, terutama dalam merespons perubahan dinamika sosial dan kejahatan yang semakin kompleks.
Prof. Eva mencatat bahwa walaupun tema Restorative Justice telah banyak disampaikan di berbagai forum akademik, pidato pengukuhannya menunjukkan bahwa konsep ini semakin relevan dan menarik perhatian luas.
Restorative Justice bukan sekadar konsep hukum, melainkan gerakan sosial yang telah menjadi bahan diskusi hangat baik di kalangan akademisi, praktisi, maupun pembuat kebijakan di berbagai negara.
Gerakan ini muncul dengan tujuan utama untuk menyembuhkan luka sosial yang timbul akibat kejahatan, serta mengedepankan dialog dan perundingan sebagai alternatif dari sistem hukum pidana yang cenderung berfokus pada hukuman semata.