Advertisement
Categories: Polhukam

Menteri Hukum Tegaskan Pernyataan Presiden Mengacu ke Undang-Undang

Advertisement

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika mau mengembalikan hasil korupsinya.

Supratman pun menegaskan, pada dasarnya pernyataan tersebut bukan bermaksud untuk membebaskan para koruptor tersebut dari tanggung jawab di mata hukum.

“Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas,” kata Supratman di Jakarta pada Senin (23/12).

“Sama sekali nggak,” imbuhnya.

Supratman kemudian menjelaskan, pengampunan yang bisa diberikan seorang Kepala Negara mengacu kepada Undang-Undang Dasar.

“Yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya. Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut yang sama,” tegasnya.

Supratman kemudian menjelaskan, pemberian pengampunan itu bisa diatur mulai dari pemberian grasi, abolisi, maupun amnesti.

“Nah cuma kan tahapannya berbeda-beda, ada yang lewat grasi untuk mengurangi masa hukuman, kemudian ada amnesti untuk mengampuni kesalahan dalam bentuk perbuatan hukumnya,” jelasnya.

“Dan ada abolisi dalam pengertian yakni menghentikan proses penuntutan ataupun proses penentuan perkaranya,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto memperingatkan para koruptor untuk segera bertobat dan tidak lagi mengulangi perbuataannya yang merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat menemui mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir. Prabowo pun menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” ucap Presiden Prabowo pada Rabu (18/12).

“Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” ujarnya.

Presiden kemudian mengajarkan para koruptor tersebut untuk mengembalikannya dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Presiden, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Vadel Badjideh Ngamuk Mukanya Diganti Monyet : Band Radja Tidak Profesional

Tiktokers Vadel Badjideh mengungkapkan kekesalannya kepada band kenamaan Indonesia, Radja.

47 menit ago

Kunci Gitar Loving Is Easy – Rex Orange Country feat. Benny Sings Chord

JAKARTA - Rex Orange County, seorang penyanyi dan produser asal Inggris, kembali memikat pendengar dengan…

1 jam ago

Ini Bahayanya Minum Air Isi Ulang, Waspada!

Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…

2 jam ago

Airlangga Pastikan QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…

2 jam ago

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

3 jam ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

3 jam ago