Advertisement
Categories: Jatim

Kecelakaan Mobil Minibus vs Kereta Pandhalungan di Jember, Tak Ada Korban Jiwa

Advertisement

JAKARTA – Sebuah mobil minibus merk Honda Mobilio berpelat nomor polisi P 1677 GI tersambar kereta di perlintasan kereta tanpa palang pintu di KM 186+0 barat Stasiun Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Insiden tersebut terjadi pada hari Senin, 23 Desember 2024 pukul 10.33 WIB. Saat itu, mobil yang dikemudikan oleh Lukman Haris (30) warga Dusun Kemungsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Jember, melintas di gang Jalan Pemuda, Dusun Gudang Karang, Desa/ Kecamatan Rambipuji, Jember.

Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, tampak Lukman melintas pelan, namun seperti blankspot, ia pun tetap memacu berbarengan dengan KA Pandhalungan Relasi Jember Jakarta PP melintas. Akibatnya, kecelakaan pun tak terelakkan, minimbus berkelir putih tersebut tertabrak di bagian belakang hingga keluar jalur.

“Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember melaporkan bahwa kereta api yang dioperasikannya telah ditemper oleh sebuah minibus dengan pelat nomor P 1677 GI,” terang manajer hukum dan humas KAI Daop 9 PT KAI Jember, Cahyo Widiantoro, Senin (23/12).

Kondisi Mobilio tersebut rusak parah di bagian belakang. Sementara sopir yakni Lukman sudah dilarikan ke Rumah Sakit terdekat karena mengalami luka-luka. Sementara itu, kereta apil tersebut sempat berhenti untuk melakukan pengecekan atas insiden tersebut.

Akibat peristiwa ini pun, dikabarkan perjalanan KA Pandalungan mengalami keterlambatan selama 11 menit.

“KA Pandalungan mengalami kelambatan 11 menit berangkat dari lokasi. Sedangkan minibus yang menemper KA Pandalungan kondisinya rusak dan pengendara serta penumpangnya selamat dengan kondisi luka ringan,” jelasnya.

Imbauan

Berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pada perlintasan sebidang antara jalur pengemudi kendaraan wajib ;

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, dan
b. mendahulukan kereta api

Oleh sebab itu, Cahyo menyampaikan bahwa KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya insiden yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api.

“Jangan terburu-buru, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” pungkasnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Ini Bahayanya Minum Air Isi Ulang, Waspada!

Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…

8 menit ago

Airlangga Pastikan QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…

38 menit ago

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

1 jam ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

2 jam ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

2 jam ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

2 jam ago