JAKARTA – Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon bersikap terkait dengan rencana kebijakan pemerintah pusat yang akan memberlakukan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.
“Melihat segala dinamika percakapan publik dan intelektual bbrp hari ini, sekaligus memperhatikan kehidupan rakyat kita di bawah secara keseluruhan, sekedar saran pak Presiden Prabowo, ada baiknya ditunda saja dulu PPN 12 % ini,” kata Jansen dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (22/12).
Ia mengatakan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih jauh dari kata baik. Bahkan banyak sektor perekonomian raktyat saat ini dalam kondisi yang lesu. Sehingga usulan penundaan PPN 12 persen patut untuk dipertimbangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ekonomi kita di bawah memang benaran lagi lesu pak,” ujarnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pemerintah akan melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di mana ada kenaikan PPN dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2025. Diklaim, kenaikan PPN 12% tersebut diharapkan tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap data belu masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Di dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor KT-03/2023 tanggal 21 Desember 2024 terkait penyesuaian tarif PPN 1%. Dimana disebutkan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN. Namun patut dipahami bahwa stimulus ini masuk dalam kategori ;
- Barang kebutuhan pokok yaitu ; beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
- Jasa di antaranya ; jasa kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, kasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
- Barang lainnya, misalnya ; buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana , rusunami, listrik, dan air minum, dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.
Di angka 3 Keterangan Tertulis, ditulis bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11%, kecuali jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, antara lain ; minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri.
“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap garga barang dan saja,” tulis KT di huruf 4.