Advertisement
Categories: Polhukam

Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat 2024 : IPW Ingatkan Pentingnya Pembinaan Mental

Advertisement

Kedua, dilakukan Brigadir Ridhal Ali Tomi. Anggota Satlantas Polres Kota Manado itu tewas dengan luka tembak di dalam mobil Toyota Alphard di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25 April 2024).

Ketiga, Ipda Bambang Subagya, Kanit Samapta Polsek Girimulyo, Polres Kulon Progo tewas bunuh diri dengan menembakkan senjatanya ke arah kepala, di rumahnya di Padukuhan Gendu, Kelurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo pada Selasa (3 September 2024).

Dibuat Membunuh Orang Lain

Sementara penggunaan senjata oleh anggota polri itu, dipergunakan untuk membunuh orang lain. Ada empat kasus yang menghebohkan penggunaan senjata oleh anggota yang menewaskan orang lain sehingga menimbulkan citra buruk terhadap institusi kepolisian. Semua peristiwa itu terjadi di bulan September dan November 2024.

Peristiwa itu, pada akhirnya memicu situasi memanas pro kontra di masyarakat. Pihak yang kontra menyatakan bahwa anggota Polri tidak perlu dipersenjatai, sementara yang pro menyatakan senjata masih diperlukan oleh anggota Polri untuk mengamankan, melindungi dan mengayomi masyarakat dari tindakan kejahatan yang membahayakan nyawa.

Penembakan kepada warga terjadi di Propinsi Bangka Belitung. Beni (48) warga Kabupaten Bangka Barat tewas setelah diberondong 12 tembakan anggota Brimob Polda Babel pada Ahad, 24 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Beni dituduh mencuri buah sawit di area perkebunan yang dijaga oleh pasukan khusus Polri itu.

Kemudian, kejadian kedua yang mengejutkan dilakukan oleh Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat, 22 November 2024. Bahkan Dadang sempat menembaki rumah Kapolresnya. Sedangkan motif penembakan karena korban mengusut tambang galian C ilegal dan menangkap rekannya.

Kejadian ketiga, menimpa seorang siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy yang meninggal karena timah panas yang diletuskan dari senjata Aipda Robig Zaenudin, anggota Resnarkoba Polres Semarang pada Ahad, 24 November 2024. Gamma dituduh hendak melakukan aksi tawuran.

Ke-empat terjadi di wilayah Polda Kalimantan Tengah, saat Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto, anggota Pori yang bertugas di Polresta Palangka Raya menembak Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (27 November 2024). Mayat Budiman dibuang di daerah perkebunan sawit di wilayah Katingan Hilir dan ditemukan pada 6 Desember 2024.

“Dari peristiwa tersebut, kemudian profesionalisme Polri digugat oleh masyarakat. Padahal sikap pemakaian senjata oleh anggota Polri itu telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan standar operasional prosedur (SOP),” jelas Sugeng.

Melalui sejumlah catatan yang dikemukakan tersebut, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa Indonesia Police Watch (IPW) menilai setiap anggota Polri yang memiliki ijin senjata api dinas harus harus memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam menggunakan senjata api, termasuk pemahaman tentang aturan penggunaan senjata sesuai hukum dan prosedur. Disamping dilakukannya tes psikologis.

Kemudian, pengguna senjata api harus patuh terhadap Aturan dan Etika
penggunaan senjata sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, seperti Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan dilakukan dengan memperhatikan HAM (Hak Asasi Manusia).

Selain itu, pengguna senjata pun harus menjaga keamanan dan keselamatan senjata yang dipegang, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan penggunaan senjata.

“”Pengguna senjata harus mampu mengendalikan emosi, bertindak tenang, dan menggunakan senjata hanya ketika diperlukan secara proporsional dan dalam keadaan darurat,” lanjut Sugeng.

Selanjutnya, Sugeng juga menuturkan bahwa setiap anggota Polri yang memiliki izin penggunaan senjata api harus berhati-hati agar senjata tidak disalahgunakan atau jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

Serta penggunaan senjata harus mempertimbangkan prinsip legalitas (berdasarkan hukum), nesesitas (adanya kebutuhan mendesak), dan proporsionalitas (sesuai dengan ancaman yang dihadapi).

Namun yang tak kalah penting menurut Sugeng adalah, penggunaan senjata itu harus digunakan dalam kondisi yang memang sangat mendesak dan mengancam keselamatan nyawa seseorang, bukan untuk menunjukkan kekuasaan atau intimidasi.

Dengan sikap tersebut, anggota Polri diharapkan menggunakan senjata api secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak kalah pentingnya, setiap atasan harus mengawasi dan mengevaluasi penggunaan senjata oleh bawahannya.

“Dengan begitu maka profesionalisme Polri dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri meningkat,” tegasnya.

Page: 1 2 3

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Joe Biden Belasungkawa Atas Serangan di Pasar Natal Jerman

Jerman saat ini tengah menghadapi serangan terorisme menuju Hari Raya Natal. Seorang pria Saudi bernama…

2 jam ago

Kemenkeu Klaim PPN 12 Persen Tak Bikin Daya Beli Masyarakat Turun Gila-gilaan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)…

2 jam ago

RESEP : Cheesecake Untuk Rayakan Hari Ibu Bersama Keluarga di Rumah

Hari Ibu adalah momen yang tepat untuk menunjukkan rasa cinta dan penghargaan kepada ibu. Salah…

3 jam ago

5 Hal yang Bisa Dilakukan di Hari Ibu 22 Desember

Hari ini pada tanggal 22 Desember, Indonesia sedang merayakan Hari Ibu. Ini adalah momen yang…

3 jam ago

IPW Soroti Banyaknya Kasus Penyalahgunaan Senjata Oleh Oknum Polisi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti banyaknya insiden terkait dengan penyalahgunaan senjata…

3 jam ago

Noel Minta Sritex Penuhi Hak Karyawan Meski Kasasi Pailit Ditolak MA

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel mengingatkan PT Sri Rejeki…

3 jam ago