Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat 2024 : IPW Ingatkan Pentingnya Pembinaan Mental

JAKARTA – Koordinator Pusat atau Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan catatannya terkait dengan angka bunuh diri anggota polisi di tahun 2024. Menurut datanya, kasus bunuh diri anggota Polri tahun ini mengalami peningkatan tajam hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

“Ini merupakan masalah serius yang harus dihadapi institusi Polri pada tahun 2025 mendatang, selain prilaku berlebihan penggunaan senjata oleh anggota Polri untuk menghabisi nyawa orang,” kata Sugeng dalam catatannya yang disampaikan kepada Holopis.com, Minggu (22/12).

Diterangkan Sugeng, untuk catatan di tahun 2023, ada sebanyak 3 (tiga) orang anggota Polri yang menghilangkan nyawanya sendiri. Sementara pada tahun 2024 ini, setidaknya ada 9 (sembilan) anggota yang melakukan bunuh diri.

“Dari mereka itu, ada yang menembakkan pistol ke kepalanya sendiri dan ada juga yang gantung diri,” terangnya.

Berdasarkan catatannya itu, tampaknya memang perlu didalami secara serius oleh lembaga Polri khususnya di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar organisasi Korps Bhayangkara tersebut memperhatikan kesehatan mental para anggotanya. Bahkan, yang paling sangat penting adalah untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi di tahun 2025 dan seterusnya.

“Polri perlu memperkuat program pembinaan mental, pengawasan terhadap tekanan kerja, dan mengurangi stigma terkait kesehatan mental. Hal ini untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan mendukung bagi anggotanya,” tuturnya.

Sebab menurut Sugeng, profesi Polri memiliki risiko yang sangat tinggi dan sering menghadapi tekanan besar yang memicu stres, kelelahan, hingga gangguan psikologis.

“Pengawasan terhadap tekanan kerja anggota Polri sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa beban tugas yang dihadapi anggota Polri tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan fisik, mental, dan kinerjanya. Sehingga peran pimpinan di setiap lini satuan kerja di Polri dari tingkat Mabes sampai tingkat kewilayahan di Polsek sangat penting,” papar Sugeng.

Upaya pengawasan tersebut sebenarnya telah diatur di dalam Perkap 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (waskat) di Lingkungan Polri. Peraturan yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 16 Maret 2022, yakni pada pasal 2 diatur adanya kewajiban atasan melakukan waskat pada bawahan.

Lantaran itu, IPW menilai setiap pimpinan atau atasan harus dapat menjadi teladan bagi bawahannya, membangun komunikasi terbuka, dapat mengatasi konflik internal dan juga memberikan penghargaan/apresiasi terhadap bawahannya. Dengan begitu, maka anggota Polri yang menjadi bawahan merasa terayomi. Sehingga beban berat yang secara psikis membebaninya mendapat solusi dari atasannya.

Beban berat secara psikis itu, emosi yang berlebihan menjadikan anggota Polri berpikiran pendek, melakukan bunuh diri dengan cara menembakkan pistolnya. Pada bulan April 2024 lalu, dua anggota polisi telah melakukan bunuh diri dengan menembakkan pistolnya ke kepala atau badannya.

Pertama, dilakukan oleh Kompol Tumanggor pada Kamis, 4 April 2024. Perwira Ditresnarkoba Polda Jateng itu mengakhiri hidupnya di dalam mobil warna putih di sebuah rumah dinas Komplek Akpol Blok K Jalan Sanusi, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kepolisian menyatakan bahwa Tumanggor bunuh diri karena diduga ada masalah keluarga.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral