Advertisement
Categories: Polhukam

IPW Soroti Banyaknya Kasus Penyalahgunaan Senjata Oleh Oknum Polisi

Advertisement

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti banyaknya insiden terkait dengan penyalahgunaan senjata oleh anggota kepolisian, yang berujung pada kematian orang lain.

Dalam catatan IPW, terdapat empat insiden penggunaan senjata oleh polisi yang memicu adanya korban jiwa, yang pada akhirnya membuat citra institusi Polri di masyarakat semakin memburuk.

“Ada empat kasus yang menghebohkan penggunaan senjata oleh anggota Polri yang menewaskan orang lain, sehingga menimbulkan citra buruk terhadap institusi kepolisian,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (22/12).

Ia menjelaskan, bahwa empat kasus tersebut terjadi antara September hingga November 2024, yang memicu polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya ada pihak yang kontra terhadap penggunaan senjata oleh polisi, sementara yang pro menilai senjata masih dibutuhkan untuk mengamankan dan melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan yang membahayakan.

Sugeng mencontohkan peristiwa tewasnya seorang siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy akibat tembakan yang dilepaskan dari senjata milik anggota Resnarkoba Polres Semarang, Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11).

Selain itu, ada juga kasus penembakan terhadap Beni, warga Kabupaten Bangka Barat, yang tewas setelah ditembak 12 kali oleh anggota Brimob Polda Babel pada Minggu (24/9/2024), karena diduga mencuri buah sawit di area perkebunan yang dijaga pasukan Polri.

“Dari peristiwa tersebut, profesionalisme Polri digugat oleh masyarakat. Padahal, penggunaan senjata oleh anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan standar operasional prosedur (SOP),” ujar Sugeng.

IPW menilai bahwa Polri harus memastikan bahwa setiap anggota yang memiliki izin untuk menggunakan senjata api harus memiliki keterampilan yang memadai dan mematuhi aturan serta etika penggunaan senjata.

Selain itu, Polri juga harus memastikan bahwa anggota yang menggunakan senjata dapat menjaga keamanan dan keselamatan senjata, bertanggung jawab, serta mampu mengendalikan emosi dan bertindak dengan tenang.

“Terakhir, penggunaan senjata tidak boleh dilakukan dengan tujuan untuk unjuk kekuasaan atau mengintimidasi,” tutupnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Profil Rachel Brosnahan, Aktris Lois Lane di Film Superman 2025

Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…

42 menit ago

MAN 4 Jakarta Raih 10 Medali Emas di Ajang I2ASPO

JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…

57 menit ago

Profil David Corenswet, Pemeran Superman di Versi Terbaru

Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…

1 jam ago

Superman Rilis 2025 dengan Tampilan Beda

Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…

2 jam ago

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

2 jam ago

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

3 jam ago