Advertisement
Categories: Otomotif

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Advertisement

JAKARTA – Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap melarang sang anak, Farel Rafellyno yang merupakan drifter untuk mengendarai mobil di jalan raya.

Larangan itu bukan tanpa alasan. Sebab sang anak belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang artinya belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Sebagai informasi, Farel merupakan seorang pebalap dari tim J99xAR yang meraih podium pertama selama enam kali berturut-turut untuk kelas New Gen di ajang drifting Tanah Air pada tahun ini.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @fitra.eri, pebalap Honda Bandung Center (HBC) itu memberikan nasihat dengan tutur kata yang begitu halus kepada sang anak

“Walaupun ini mobil kamu, tapi kamu belum punya SIM kan? Karena umur kamu masih 14 tahun. Walaupun kamu udah jago nge-drift, tapi kamu tetap belum boleh mengemudikan di jalanan umum,” ucapnya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (22/12).

Dalam keterangan unggahannya, Fitra Eri menyampaikan bahwa SIM merupakan syarat penting yang harus dimiliki untuk dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Dia pun mengingatkan para orang tua agar tidak mengizinkan anak yang masih di bawah umur menyetir di jalan raya. Sebab menurutnya, hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum.

“Jadi gitu ya bapak-bapak dan ibu-ibu. SIM itu perlu kalau anak mau dizinkan nyetir sendiri di jalan raya,” tuturnya.

Pria yang juga seorang jurnalis otomotif itu menegaskan, bahwa yang dibutuhkan untuk berkendara di jalan raya bukan hanya skill, tapi lebih penting lagi adalah attitude, kematangan emosi, kedewasaan mental, pengetahuan berlalu-lintas dan rasa tanggung jawab ke pengendara lain.

“Kalau memang anak di bawah umur mau belajar nyetir mobil, ya lakukan ditenpat tertutup. Nanti mendekati proses aplikasi SIM, baru boleh ke jalan untuk adaptasi dengan selalu didampingi pendamping yang kompeten,” tutupnya.

Syarat Umur Minimal Membuat SIM

SIM menjadi syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Kepemilikan SIM menandakan bahwa dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan raya. Selain bisa mengemudi, usia / umur juga menjadi syarat dalam pembuatan SIM.

Page: 1 2

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

2 menit ago

Prof. Eva Achjani Zulfa Resmi Jadi Guru Besar Tetap FHUI Bidang Keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…

17 menit ago

Potongan Tarif Listrik 50%: YLKI Apresiasi Langkah Pemerintah

Potongan tarif listrik sebesar 50 persen di bulan januari dan Februari 2025, diapresiasi YLKI (Yayasan…

32 menit ago

Hujan Deras di Bondowoso Picu Banjir Bandang, Puluhan Rumah Warga Terdampak

Banjir bandang melanda sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso, pada Minggu (22/12) malam, setelah hujan deras…

47 menit ago

Donald Trump Pastikan Elon Musk Tidak Akan Pernah Jadi Presiden Amerika Serikat

Donald Trump yang baru saja terpilih kembali sebagai Presiden Amerika Serikat, menyatakan bahwa Elon Musk…

1 jam ago

Informasi Biaya Tol Trans Jawa untuk Perjalanan Libur Nataru

Sobat Holopis yang akan bepergian saat libur Nataru 2025 yang melalui jalan tol Trans Jawa…

1 jam ago