Sementara untuk insentif perpajakan diberikan dalam bentuk perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM. Kemudian ada juga Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya serta berbagai insentif PPN.
“Total alokasi mencapai Rp265,6 T (triliun) untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” terang Sri Mulyani, Senin (16/12).
Dia menekankan, bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN didasarkan pada prinsip keadilan dan gotong royong.
“Kelompok yang mampu membayar lebih besar, sementara yang kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif). Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen,” tegas Sri Mulyani.
Pasalnya dalam dalam implementasinya, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Kemudian, barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh pemerintah (DTP).
“Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional,” tandas Bendahara Negara tersebut.