Sritex Resmi Pailit Usai Kasasi Ditolak MA

JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang lebih dikenal Sritex resmi menyandang status pailit, setelah kasasi yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang telah berkekuatan hukum tetap.

“Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/12).

Sebagaimana diketahui, putusan Stitex pailit itu dijatuhkan PN Niaga Semarang pada Senin (21/10) lalu, atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Atas putusan itu, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh PN Niaga Semarang tersebut, yang pada akhirnya kasasi itu ditolak oleh MA.

Bila melihat ke belakang, sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat sebesar US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.500 per dolar AS).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral