JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk melindungi dan memberdayakan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait status pailit perusahaan tersebut.
Penolakan kasasi ini menjadi keputusan penting, yang menggarisbawahi pentingnya keberlanjutan perlindungan hak-hak pekerja di tengah tantangan besar yang dihadapi oleh perusahaan.
“Kami hadir untuk memberikan treatment terbaik bagi buruh Sritex, memastikan hak mereka tetap terlindungi,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan dalam pernyataan resminya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/12).
Pria yang akrab disapa Noel itu kemudian memaparkan sejumlah program untuk membantu buruh yang terdampak oleh situasi tersebut. Pertama yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini memang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka. Program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan dukungan finansial sementara bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Melalui program ini, Kemenaker juga memperkenalkan Pasar Kerja yang berfungsi untuk membantu pekerja menemukan peluang pekerjaan baru. Dengan adanya Pasar Kerja, diharapkan pekerja yang terdampak PHK dapat segera mendapatkan pekerjaan baru, sehingga mengurangi dampak negatif dari situasi sulit ini.
Tak hanya itu, Kemenaker juga memiliki program Balai Latihan Kerja (BLK), yang menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pekerja. Program ini diharapkan bisa membantu pekerja untuk memperoleh keterampilan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.
Dengan begitu, mereka dapat lebih mudah beradaptasi dengan perubahan dan meningkatkan daya saing mereka di dunia kerja.
Noel menegaskan, bahwa Kemenaker hadir untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang dibiarkan tanpa perlindungan. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Sritex.
Meskipun perusahaan menghadapi tantangan besar, ia tetap optimis bahwa manajemen Sritex akan menjaga kepentingan buruh, terutama dalam memenuhi hak-hak pekerja yang telah mereka perjuangkan selama ini.
“Kami berharap, meskipun putusan ini diambil, manajemen Sritex tetap berkomitmen untuk tidak melakukan PHK terhadap para buruh,” tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa apabila situasi di perusahaan memburuk dan mengarah pada pemutusan hubungan kerja, Kemenaker siap memberikan dukungan maksimal. Program-program yang telah disiapkan akan terus berfungsi untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena dampak.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sritex atas status pailit mereka. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024, dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024.
Pengamat Politik Arief Poyuono turut angkat bicara terkait kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai…
Memiliki hubungan seksual yang tahan lama sering kali menjadi kunci untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan…
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap strategi pemerintahan era kepemimpinan Presiden Prabowo dalam mencapai…
Banyak pasangan yang mencoba berbagai macam aktivitas sex untuk menyalurkan kebutuhan seksualnya. Namun terkadang banyak…
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering, Procurement and Construction atau…
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didesak mengusut indikasi dugaan korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos)…