Advertisement
Categories: Polhukam

Kasasi Pailit Ditolak MA, Sritex Tempuh Jalur PK

Advertisement

JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman atau yang lebih dikenal Sritex telah resmi pailit, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut. Dengan demikian, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengaku telah melakukan konsolidasi internal. Hasilnya, pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum terkait putusan MA tersebut melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ujar Iwan dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/12).

Dia mengklaim, langkah hukum tersebut dilakukan pihaknya bukan semata untuk kepentingan perusahaan saja, tetapi juga membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex.

Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, termasuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan.

“Sritex tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” ungkapnya.

Menurutnya, upaya tersebut tidaklah mudah. Apalagi harus berkejaran dengan waktu, dan keterbatasan sumberdaya. Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, dilakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.

“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” ucap Iwan.

Namun pada dasarnya, kata Iwan menambahkan, Sritex menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Gus Yahya Imbau Masyarakat Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus…

6 menit ago

BI Dukung Polisi Ungkap Tuntas Kasus Pemalsuan Uang di Kampus UIN Makassar

Bank Indonesia (BI) mendukung upaya pihak kepolisian dalam mengungkap tuntas kasus dugaan pemalsuan dan peredaran…

21 menit ago

Mahfud MD Jelaskan Pola Pikir UU Perampasan Aset

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset banyak yang salah…

36 menit ago

Advokasi Indonesia Raya Harap Prabowo Terbitkan Perppu soal PPN 12%

JAKARTA - Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya, Fadli Rumakefing menilai bahwa rencana pemberlakuan kenaikan PPN…

1 jam ago

Ingat! Layanan Jasa Layanan Uang Elektronik Ikut Dikenakan PPN 12 Persen

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12…

1 jam ago

Kemnaker Siap Lindungi Buruh Sritex Usai MA Tolak Kasasi Pailit

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk melindungi dan memberdayakan buruh PT Sri…

2 jam ago