Advertisement
Categories: Polhukam

Advokasi Indonesia Raya Harap Prabowo Terbitkan Perppu soal PPN 12%

Advertisement

JAKARTA – Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya, Fadli Rumakefing menilai bahwa rencana pemberlakuan kenaikan PPN 12% di tengah kondisi ekonomi di Indonesia saat ini kurang tepat.

Menurutnya, ada efek samping yang tidak sehat jika kebijakan ini dipaksakan untuk dijalankan oleh pemerintahan Kabinet Merah Putih, khususnya di bidang Perekonomian.

“Kenaikan PPN 12% ini jangan dianggap sebagai sesuatu yang biasa atau normal-normal saja,” kata Fadli kepada Holopis.com, Jumat (20/12).

Bagi dia, pemberlakuan PPN 12% pada 1 Januari 2025 yang diperintahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di tengah daya beli masyarakat yang menurun, ekonomi yang lemas serta pengangguran yang meningkat akibat PHK di mana-mana akan semakin memperburuk kondisi ekonomi nasional.

“Kenaikan PPN 12% tidak berbanding lurus dengan situasi dan kondisi ekonomi masyarakat menegah ke bawah saat ini,” tuturnya.

Ia paham bahwa pendapatan utama negara berasal dari pajak, sementara saat ini negara memerlukan pemasukan APBN besar untuk bisa merealisasikan program-program prioritas Presiden Prabowo, seperti MBG (Makan Bergizi Gratis) dan lain lain.

Namun, faktor-faktor seperti daya beli menurut, ekonomi lemas, dan pengangguran dimana mana sejatinya telah masuk dalam kategori tidak normal dalam hal ini adalah kegentingan yang memaksa maka, sudah seharusnya Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah strategis agar negara tidak sekadar mengejar uang pemasukan lebih, namun bagaimana agar kondisi ekonomi rakyat juga tidak tercabik-cabik.

“Presiden berhak mengeluarkan PERPPU. Karena itu, kami meminta Presiden Prabowo untuk segera mengeluarkan PERPPU menganulir PPN 12% yang terdapat dalam Pasal (7) UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Fadli.

Kalau pun memang negara ingin mendapatkan pemasukan dana lagi lebih besar untuk kebutuhan anggaran APBN, ia menyarankan agar pemerintah mengambil opsi lain yang lebih realistis.

“Jika negara sedang membutuhkan uang cepat maka solusinya adalah rampas aset para koruptor yang merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah,” pungkasnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Sebut PPN Harus Naik, Arief Poyuono : Kalau Gak Gimana Negara Bayar Utang Peninggalan Jokowi?

Pengamat Politik Arief Poyuono turut angkat bicara terkait kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai…

39 menit ago

Pria Merapat, Posisi Seks Ini Bikin ‘Si Joni’ Gaspol Terus

Memiliki hubungan seksual yang tahan lama sering kali menjadi kunci untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan…

1 jam ago

Airlangga Ungkap Strategi Pemerintah Era Prabowo Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap strategi pemerintahan era kepemimpinan Presiden Prabowo dalam mencapai…

2 jam ago

Jangan Sembrono! Aktivitas Sex Ini Punya Dampak Buruk loh

Banyak pasangan yang mencoba berbagai macam aktivitas sex untuk menyalurkan kebutuhan seksualnya. Namun terkadang banyak…

2 jam ago

KPK Jerat 2 Tersangka Korupsi EPC Pembangunan Perumahan, Rugikan Negara Rp 80 Miliar

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering, Procurement and Construction atau…

2 jam ago

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Amiruddin Tamoreka di Bansos Banggai

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didesak mengusut indikasi dugaan korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos)…

3 jam ago