Advertisement
Categories: Sulsel

Gadis Remaja di Wajo Dihamili Kakak Ipar, Bayinya Dibuang ke Sungai

Advertisement

WAJO – Gadis remaja berinisial AT (16) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihamili oleh kakak iparnya berinisial IG (26). Mirisnya, bayi hasil hubungan gelap keduanya dibuang oleh perempuan berinisial AB (29) ke sungai.

“AB pelaku yang membuang bayi dari hasil hubungan gelap AT dan AG. AT merupakan adik ipar dari IG,” jelas Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan, dikutip Rabu (18/12).

Aji Kurniawan menambahkan, bayi hasil hubungan gelap AT dan IG lahir di Dusun Kera-kera, Desa Jauh Pandang, Kecamatan Pitumpanua, Wajo pada Rabu (27/11) pukul 02.15 Wita. Sehari setelah dilahirkan, bayi itu dibuang dan jasad ditemukan oleh warga.

Polisi yang mendapat laporan warga kemudian menyelidiki jasad bayi yang dibuang ke sungai tersebut. Hasil penyelidikan, para pelaku diketahui melarikan diri ke Kabupaten Bantaeng (Sulsel).

“Para pelaku merupakan warga Kabupaten Bantaeng yang berkebun di Kabupaten Wajo,” beber Alvin.

Dua pelaku inisial AT dan IG kemudian ditangkap di Kecamatan Sinoa, Bantaeng pada Kamis (12/12). Dari hasil pengembangan, pelaku AB yang membuang bayi juga diamankan di wilayah berbeda di Bantaeng.

“Pelaku AB yang membuang bayi juga ditangkap di Bantaeng setelah dilakukan pengembangan dari kedua pelaku sebelumnya. Ketiganya langsung dibawa ke Polres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, AT dihamili usai diancam oleh kakak iparnya. Untuk menyembunyikan hasil hubungan terlarangnya, bayi dibuang ke sungai oleh AB yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan IG dan AT.

“Korban setelah dihamili diancam oleh kakak iparnya. Sehingga korban takut ketahuan dan akhirnya bayi tersebut dibuang dan meninggal dunia,” jelasnya.

“Kemungkinan saat dibuang bayi itu masih hidup,” sambungnya.

Pelaku IG dan AB dijerat Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

“Sedangkan perempuan AT melanggar Pasal 338 subsider Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Share
Published by
Rio Anthony

Recent Posts

PT LIB Bilang Gini Terkait PSM Makassar Mainkan 12 Orang Hadapi Barito Putera

PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB merespon mencuatnya soal PSM Makassar yang tampil dengan…

4 menit ago

Bukayo Saka Cedera, Dipastikan Absen Lama Bela Arsenal

Arsenal harus menerima kenyataan setelah pemain bintangnya yakni Bukayo Saka dikabarkan mengalami cedera serius. Pemain…

19 menit ago

Inter vs Como : Nerazzurri Libas Habis 2-0 Tanpa Balas

Pertandingan antara Inter vs Como pada lanjutan Liga Italia berakhir dengan skor 2-0 tanpa balas…

34 menit ago

RESEP : Pisang Goreng Madu, Cocok Disantap Hangat-hangat Saat Hujan

Resep masakan kali ini ada Pisang Goreng Madu, yang tentunya lezat dan nikmat. Cocok sekali…

49 menit ago

Satpol PP Karawang Tertibkan Tempat Hiburan Malam Ilegal di Plaza Cikampek

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

2 jam ago

8 Tips Mencegah Aquaplaning di Musim Penghujan

JAKARTA - Musim penghujan selalu membawa tantangan tersendiri bagi para pengguna jalan. Curah hujan yang…

3 jam ago