WAJO – Gadis remaja berinisial AT (16) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihamili oleh kakak iparnya berinisial IG (26). Mirisnya, bayi hasil hubungan gelap keduanya dibuang oleh perempuan berinisial AB (29) ke sungai.
“AB pelaku yang membuang bayi dari hasil hubungan gelap AT dan AG. AT merupakan adik ipar dari IG,” jelas Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan, dikutip Rabu (18/12).
Aji Kurniawan menambahkan, bayi hasil hubungan gelap AT dan IG lahir di Dusun Kera-kera, Desa Jauh Pandang, Kecamatan Pitumpanua, Wajo pada Rabu (27/11) pukul 02.15 Wita. Sehari setelah dilahirkan, bayi itu dibuang dan jasad ditemukan oleh warga.
Polisi yang mendapat laporan warga kemudian menyelidiki jasad bayi yang dibuang ke sungai tersebut. Hasil penyelidikan, para pelaku diketahui melarikan diri ke Kabupaten Bantaeng (Sulsel).
“Para pelaku merupakan warga Kabupaten Bantaeng yang berkebun di Kabupaten Wajo,” beber Alvin.
Dua pelaku inisial AT dan IG kemudian ditangkap di Kecamatan Sinoa, Bantaeng pada Kamis (12/12). Dari hasil pengembangan, pelaku AB yang membuang bayi juga diamankan di wilayah berbeda di Bantaeng.
“Pelaku AB yang membuang bayi juga ditangkap di Bantaeng setelah dilakukan pengembangan dari kedua pelaku sebelumnya. Ketiganya langsung dibawa ke Polres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AT dihamili usai diancam oleh kakak iparnya. Untuk menyembunyikan hasil hubungan terlarangnya, bayi dibuang ke sungai oleh AB yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan IG dan AT.
“Korban setelah dihamili diancam oleh kakak iparnya. Sehingga korban takut ketahuan dan akhirnya bayi tersebut dibuang dan meninggal dunia,” jelasnya.
“Kemungkinan saat dibuang bayi itu masih hidup,” sambungnya.
Pelaku IG dan AB dijerat Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
“Sedangkan perempuan AT melanggar Pasal 338 subsider Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.