JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Teguh Setyabudi buka suara mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Teguh mengaku menghormati semua proses yang ada.
“Bahwasanya kemarin memang ada penggeledahan dari Kajati untuk dugaan tindak korupsi yang dilakukan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2023,” kata Teguh kepada wartawan di Gudang Beras Food Station, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/12).
Teguh menyebut penggeledahan dilakukan pada Rabu (18/12) sejak pukul 10.40 WIB hingga malam hari. Selain di kantor Dinas Kebudayaan, dia menyebut, penggeledahan dilakukan di beberapa tempat lainnya yaitu di rumah dan di kantor swasta atau yang terkait dengan EO (event organizer).
“(Penggeledahan) terjadi di lantai 14 dan lantai 15, ruang kadis (kepala dinas) dan ruang kabid (kepala bidang),” ucapnya.
Teguh meyatakan pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh kejaksaan. Dia juga memastikan siap berkoordinasi dalam proses pendalaman kegiatan penyidikan itu.
“Kami menghormati dan juga saya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menangani dugaan tindak di dana korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023 tersebut,” tegas Teguh.
Ditanya mengenai kabar dinonaktifkannya Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana teguh masih irit bicara. Dia menyebut perihal itu masih diproses.
“Kan proses sekarang ya. Lagi proses, kita lihat nanti,” kata teguh.
Kendati begitu, dia menyatakan pasti akan memberikan pertimbangan yang matang mengenai hal tersebut.
“Tadi kami juga sudah bicara dengan sekda, dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerag) insyaallah itu kita akan menjadi pertimbangan yang matang. Paling tidak adalah untuk memperlancar proses penanganan oleh Kejati dan juga memberi kesempatan kepada Kepala Dinas untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Teguh juga menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jakarta ikut mendalami dan melakukan investigasi mengenai persoalan yang terjadi. Termasuk guna menghitung kerugian yang ada akibat kasus itu.
“Dan memang ditemukan dengan atas kerugian negara yang nilainya masih sedang dalam penghitungan. Nanti tanya ke Pak Inspektor ya,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2023.
“Melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).
Syahron menjelaskan selain Kantor Dinas Kebudayaan, pihaknya juga menggeledah empat lokasi lain. Rinciannya yakni Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal.
Dua diantaranya, kata dia, terletak di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lainnya berlokasi di Matraman, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, ia mengatakan penyidik menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik.
“Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.
Syahron menjelaskan kasus penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta itu mulai diselidiki penyidik pada November 2024.
Kasus dugaan penyimpangan itu kemudian ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Selasa (17/12). Syahron mengatakan bahwa dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp150 miliar.