JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membenarkan bahwa perintah penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap George Sugama Halim diterbitkan setelah kasus penganiayaan tersebut viral.
“Siap! (Jadi sudah viral dulu baru ada penangkapan dan penetapan tersangka -red),” kata Kombes Pol Ary Lilipaly dalam keterangannya di DRP dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/12).
Kemudian, ia juga telah menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap George Sugama Halim tersebut bukan atas inisiatif dan prosedur dari Kepolisian, melainkan permintaan dari orang tua pelaku.
Di mana Polres Metro Jakarta Timur diinformasikan oleh orang tua George agar menjemput dan menangkap putranya di Hotel Sukabumi.
“Ada informasi dari salah satu temannya bahwa di Sukabumi ada tempat pengobatan alternatif. Jadi dia ke Sukabumi dalam rangka itu,” ujarnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa George Sugama Halim adalah anak pemilik toko kue Lindayes Patisserie and Coffee di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
George Sugama kedapatan melakukan tindakan kekerasan penganiayaan terhadap pegawainya sendiri yakni Dwi Ayu Darmawati pada tanggal 17 Oktober 2024. Di hari yang sama, Dwi melaporkan kasus itu ke kantor polisi setempat hingga akhirnya dialihkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Sejak tanggal 17 Oktober hingga 16 Desember 2024, kasusnya baru berkekuatan hukum yakni penetapan tersangka terhadap George Sugama Halim setelah kasus ini viral di media sosial.
Itu sesuai dengan persangkaan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun.