JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan nilai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BIN (Badan Intelijen Negara) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024.
Dalam putusannya, Prabowo Kepala Badan Intelijen Negara akan mendapatkan tunjangan 150% dari tunjangan kinerja di lingkungan BIN. Hal ini termaktub di dalam Pasal 5 Perpres tersebut.
“Kepala Badan Intelijen Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Intelijen Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Intelijen Negara,” tulis beleid seperti yang dikutip Holopis.com, Rabu (18/12).
Sementara itu, ada beberapa klasifikasi pegawai di lingkungan BIN tidak akan mendapatkan tunjangan ketika ia tidak mempunyai jabatan tertentu alias non jib. Kemudian kepada pegawai BIN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, lalu mereka yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta pegawai di Lingkungan Badan Intelljen Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Sementara besaran tunjangan bagi anggota BIN akan disesuaikan dengan pencapaian kinerja mereka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai BIN berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan oleh Perpres Nomor 203 Tahun 2024 ;
– Kelas jabatan 1 : Rp2.575.000,
– Kelas jabatan 2 : Rp3.154.000,
– Kelas jabatan 3 : Rp3.980.000,
– Kelas jabatan 4 : Rp4.179.000,
– Kelas jabatan 5 : Rp4.607.000,
– Kelas jabatan 6 : Rp4.837.000,
– Kelas jabatan 7 : Rp5.079.000,
– Kelas jabatan 8 : Rp6.349.000,
– Kelas jabatan 9 : Rp7.474.000,
– Kelas jabatan 10 : Rp8.458.000,
– Kelas jabatan 11 : Rp10.947.000,
– Kelas jabatan 12 : Rp12.370.00,
– Kelas jabatan 13 : Rp13.670.000,
– Kelas jabatan 14 : Rp21.330.000,
– Kelas jabatan 15 : Rp24.100.000,
– Kelas jabatan 16 : Rp32.540.000,
– Kelas jabatan 17 : Rp41.550.000.