JAKARTA – Baru-baru ini viral di media sosial unggahan yang menarasikan adanya program akhir tahun dari Korlantas Polri terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Dalam narasi yang beredar, pembuatan SIM baik itu SIM A, B, maupun C tidak dipungut biaya alias gratis. Dinarasikan pula SIM yang harusnya berlaku secara periode per 5 tahun, akan berlaku seumur hidup.
Informasi mengenai pembuatan SIM tersebut pun beradar luas di media sosial TikTok usai diunggah oleh sejumlah akun, salah satunya akun @media.online34.
“Segerah daftar dan buat SIM secara online gratis di akhir tahun ini 31 desember dikutip dari korlantas polri,” tulis keterangan dalam unggahan akun tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (17/12).
Namun Korlantas Polri telah menepis terkait kabar pembuatan SIM gratis dan seumur hidup tersebut melalui ungguhan di akun Instagram resminya @korlantaspolri.ntmc.
Menurut Korlantas, regulasi tarif atau biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Pasal 1 baleid tersebut menyebutkan, jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, antara lain meliputi penerimaan dari:
Pengujian untuk penerbitan SIM baru
Penerbitan perpanjangan SIM.
Selanjutnya, dalam Pasal 8, seluruh PNBP termasuk dari hasil penerbitan SIM wajib disetorkan ke kas negara.
“Seluruh penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional,” bunyi Pasal 8 PP tersebut.