Korupsi Uang Bawahan Rp 4,8 Miliar, Mantan Kasatpol PP Makassar Dibui 3 Tahun dan Dipecat

MAKASSAR – Mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemberhentian ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Iman Hud bersalah dalam kasus korupsi honorarium fiktif Satpol PP Makassar.

“Kalau sudah ada putusan inkrah, tentu kami dari BKPSDM melalui bidang kinerja akan memproses sesuai dengan aturan. Berarti pada awalnya saat ditetapkan sebagai tersangka, tapi setelah ada putusan final inkrah maka tentu kita lanjutkan sesuai aturan dengan pemberhentian tidak hormat,” kata Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum, Senin (16/12).

Kata Namsum, pihaknya sementara menunggu salinan putusan dari MA terkait vonis Iman Hud. Dia menyebut ada tim kinerja yang akan menelusuri salinan putusan tersebut.

“Kita tunggu dulu surat putusan final dari MA. Kami melalui tim kinerja akan menelusuri dan meminta pihak berwenang terkait putusan tersebut, yakni di pengadilan,” jelas Namsum.

“Sementara proses untuk pemberhentian tidak hormat kalau memang sudah inkrah. Walaupun sudah ada informasi kalau putusan itu sudah inkrah, namun kami masih menunggu surat keputusan resmi berdasarkan pada saat dijatuhi hukuman,” sambungnya.

Namsum menambahkan, PTDH terhadap Iman Hud nantinya akan diajukan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto untuk diproses hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara, gaji Imad Hud nantinya otomatis akan disetop setelah PTDH diproses.

“Kalau sudah ada surat putusan di dapat, kita ajukan ke wali kota untuk dikeluarkan SK Wali Kota, selanjutnya dilaporkan ke BKN supaya nanti ada petunjuk teknis,” jelasnya.

“Kalau sudah dilakukan pemberhentian tidak hormat otomatis gajinya disetop pada saat pemberhentian dengan tidak hormat. Berdasarkan pada putusan inkrah,” tutupnya

Sebagai informasi, MA menganulir vonis bebas Iman Hud dalam kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar Rp 4,8 miliar.

MA pun menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Iman Hud. Dilihat dalam laman resmi MA, putusan tersebut dengan Nomor Perkara: 2350 K/Pid.Sus/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun kepada Iman Hud.

“Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun,” demikian isi putusan MA dikutip Holopis.com Senin (9/12) lalu.

Selain itu, Iman Hud juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair dua bulan penjara.

“Denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair dua bulan kurungan,” isi putusan MA.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral