JAKARTA – Jika tanpa disengaja Anda melihat kecelakaan lalu lintas, jangan coba-coba memotret atau merekam korban apalagi menyebarluaskan foto/videonya di media sosial (medsos). Hati-hati, Anda bisa dijerat hukum pidana. Cek penjelasannya di bawah ini.
Saat melihat kecelakaan lalu lintas, kebanyakan orang refleks memotret/merekam alih-alih menghubungi polisi atau memanggil ambulans. Bahkan ada yang sempat-sempatnya membuat siaran langsung (live) tentang kondisi korban di medsos. Hati-hati, Anda bisa dijerat hukum pidana, loh.
Iya, tindakan memotret, merekam dan menyebarkan foto korban kecelakaan tanpa izin itu melanggar undang-undang.
Hukuman Bagi Penyebar Foto/Video
Kenapa bisa kena pidana? Itu karena tindakan tersebut melanggar hak dan kehormatan orang yang menjadi korban kecelakaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1).
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Adapun UU lain yang mendukung UU di atas adalah:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 65 ayat 2 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana: Penjara paling lama 4 tahun, Denda paling banyak Rp4 miliar.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1 yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Profil Korban Itu ‘Privacy’
Jika tujuan dari memotret/merekam dan menyebarluaskan foto/video baik, boleh-boleh saja. Namun yang dikhawatirkan, foto/video tersebut disebarluaskan secara tidak bertanggung jawab oleh oknum lain. Selain itu, menunjukkan luka korban yang tidak semestinya dianggap tidak etis.
Selain itu, kekhawatiran lainnya adalah video/foto yang tersebar dapat menimbulkan ketidaknyamanan hingga trauma bagi korban, keluarga korban, juga masyarakat yang melihatnya.
Dalam hal ini, kesusilaan mengandung privasi, khususnya mengenai kondisinya saat itu –bagian tubuh yang tidak patut diekspos.
Memang, penyalahgunaan privasi bisa saja terjadi baik itu disengaja ataupun tidak. Hal ini berkaitan juga dengan kurangnya pemahaman si pelaku pemotretan/perekam mengenai penyalahgunaan penyebarluasan informasi pribadi orang lain tanpa izin.
Akan lebih baik jika data atau informasi mengenai peristiwa kecelakaan dan korban diberikan secara ‘tertutup’ kepada petugas saja. Seperti lokasi dan waktu kejadian, bagaimana kecelakaan bisa terjadi, kondisi korban dan lainnya.
Jadi diingat, ya, tidak ada urgensi dan relevansinya bagi Anda menyebarluaskan foto/ video korban kecelakaan di medsos. Itu hanya akan menimbulkan kegaduhan pada masyarakat dan trauma bagi korban dan keluarganya.