JAKARTA – Pemerintah dikabarkan bakal mengumumkan paket kebijakan ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, salah satunya mengenai kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada hari ini, Senin (16/12).
“(PPN 12 persen) akan diumumkan hari Senin jam 10,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Jumat (13/12) lalu, seperti dikutip Holopis.com.
Airlangga menuturkan, bahwa aturan mengenai kebijakan tarif PPN 12 persen itu akan dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP). Ia memastikan, kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat.
“Ada yang PMK dan PP. Iya nanti ada tarif tertentu, yang penting kan bahan pokok penting itu tidak kena PPN,” tutur Airlangga.
Meski begitu ia enggan merinci lebih jauh terkait PPN 12 persen. Sebab pada saat itu, pemerintah masih harus memfinalisasi aturan yang sebelumnya sempat menuai polemik tersebut.
“Nanti diumumkan hari Senin. Justru karena masih dihitung biar nggak ada yang bocor. Nanti diumumkan di kantor Kemenko,” tegas Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga sudah memberikan kepastian terkait tarif PPN 12 persen, dimana kenaikan tarif PPN itu hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, yang notabene dikonsumsi untuk kalangan menengah ke atas.
“Sekarang juga ada wacana kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan,” kata Sri Mulyani, Rabu (11/12).
“Jadi saya ulangi lagi ya, barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan, namun sekarang juga ada wacana aspirasi adalah PPN naik ke 12 hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu,” tandasnya.